Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi
muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi
muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di
kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi
penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif
penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan
tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda
atau remaja.
Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia
pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak
didik kita kapan saja.Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan
seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut).
Kedua
istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun
istilah nafza lebih luas lingkupnya.Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja,
dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang
mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara
berulang-ulang atau berkesinambungan.Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang
mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat
pada tubuh (Yusuf, 2004: 34). Di Indonesia, pencandu narkoba ini
perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya
berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus
meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu
kemudian mengalami ketergantungan.
Bahaya bagi pelajarDi Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.
Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajarKarena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus
meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu
kemudian mengalami ketergantungan.
0 komentar:
Posting Komentar